Thursday 7 December 2017

Hukum forex dimata islam


Forex dimata dunia sudut pandang forex dalam islam. Assalamualaikum Wr Wb bisnis forex trading (perdagangan valas) dalam islam dapat di katagorikan masalah-masalah hukum islam kontemporer. Karena itu, hukumnya bersifat ijtihadiyyah, ijtihadiyyah berarti masuk masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dibutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat pola dan mekanisme sehinga ia bisa diklasifikasikan kedalam bisnis yang di bolehkan ataupun tidak menurut islam. ALLAH SWT manurunkan syariat islam agar menjadi tuntutan hidup yang lebih baik untuk kebutuhan umat manuscrito sesuai dengan perinsip-perisip yang ada dalam AL-QURAN dan HADIST yang tidak boleh di langgar. Perinsip umum dalam jual beli valas sering sakali disertakan dengan jual beli emas dan perak sebagaimana yang berlaku de masa Rasulllah SAW jual beli mata uang harus disertakan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl). Perdagangan valasforex trading perdangangan valas sama dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal terminologi fiqih dengan istilah sharf (trocador de dinheiro) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Contohnya emas dan perak sebagai mata uang dan tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, contonya rupiah kepada rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada dolar, kecuali sama jumblahnya (contohnya: pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumblah nominalnya sama). Hal itu kerena dapat menimbulkan riba fahld seperti yang dimaksud di atas. Namun bila berbeda jeninya, seperti rupiah ke dolar atau sebalikya makadapat ditukarkan (troca) sesuai dengan harga pasar dengan cataan harus kontanon spot (taqabudh fili) atau (taqabudh hikmi) menurut kelaziman pasar. Kriteria tunai atau kontan dalam jual beli atau di kemblikan kepada kelaziman pasar yang berlaku, meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment) - nya karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar taxa de mercado. Ini untuk persoalan pertama tentang jual beli (tukar menukar) mata uang yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Kedua, mengenai perdagangan pada passando berjangka yang melibatkan jual beli barang dengan menggunakan uang yang berbeda antar negera. Perdagangan di pasar berjangka ini tidak akan dikatakan mengandung unsur penipuan selama komoditi yang diperjual-belikan itu wujud secara fisik dan mampu diserahkan apabila dikehendaki. Seperti membeli barang import dengan mata uang como dan barang tersebut diserahkan de kemudian hari sesuai dengan perjanjian. Hal ini dibolehkan selama kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah pasti, sehingga walaupun harga tukar mata uang naik, maka harga yang dipegang adalah harga yang telah disepakati tersebut. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan por Abu Hurairah: 8220Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.8221 (HR. Muslim) 8221. Ketiga, jual beli mata uang dengan menggunakan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan yaitu dengan mencari keuntungan dari selisih naik turunnya satu nilai mata uang satu negara terhadap negara lainnya. Pertama, jual beli mata uang ini bisa dikatagorikan ke dalam gambling (judi) karena jual beli mata uang ini bersifat spekulasi. Artinya jika kita sedang beruntung maka kita akan untung, sebaliknya jika tidak maka akan rugi Kedua, sebagian besar pemikir ekonomi Islam seperti Umar Chapra, Taqiuddin al Nabhani, Monzer Khaf, Mannan dan lainnya mengatakan bahwa uang adalah alat tukar, bukan komoditi yang bisa diperdagangkan. Apabila uang menjadi komoditi yang diperdagangkan maka pertumbuhan ekonomi satu Negara akan hancur. Sehingga mereka melarang praktek jual beli mata uang seperti ini. Dalam kaitan pembahasan di atas, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (Simpanan) Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh), dan Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis transaksi valas Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut: Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari. Pádel, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Opção Transaksi, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Ponto de Transaksi. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi Swap. Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. Você não pode deixar um comentário sobre este assunto. Você não pode deixar de usar. Tire-se de um jejum. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda curta) c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Tagged com Forex dimata Islam Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, índice comercial, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Quran, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasail almuashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqaI la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islão Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay al-salamajl biajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baía ajl biajil, yakni: Memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: A) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi, Unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah 1 Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid ) Yang disebut dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. 2 Objek transaksi (maqud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ras al-mal al-salam dan al-muslim fih). 3 Kalimat transaksi (Sighat aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafiiyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baía al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). 1 Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsinsaluminium), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. 2 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. 3 Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. 4 Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islão, dengan menganalogikan kepada baía Sumber Artikel dimana telah saya terjemahkan dan telah saya editar ágar lebih mudah dalam pemahamannya. Apabila masih terdapat keraguan yang menyelimuti diri anda, silahkan tinggal pesan dikotak Comentário. Kumpulan Artikel Forex

No comments:

Post a Comment